Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, bahwa BUMN wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bentuk Assessment dan evaluasi (review).
Keterangan :
* Sehubungan dengan telah dilakukannya merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada 1 Oktober s.d 31 Desember 2021, dimana pada akhir tahun PT Pelindo masih terdapat proses transisi pasca merger sehingga proses pelaksanaan penilaian GCG tahun 2021 dilakukan dengan metode Diagnostic Assessment GCG oleh BPKP. Metode Diagnostic Assessment adalah metode assessment yang digunakan untuk mengetahui Area of Improvement (AoI). Pada tahapan ini skor tidak dikeluarkan, hanya mengeluarkan AoI untuk kesiapan assessment di tahun depan.