
Dalam melaksanakan kegiatan Perseroan, Pelindo memiliki berbagai kebijakan/pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya yang disebut dengan governance soft structure. Governance soft structure yang dimiliki Pelindo antara lain sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar
2. Board Manual Dewan Komisaris dan Direksi
3. Charter Komite Audit
4. Charter Komite GCG dan Pemantau Manajemen Risiko
5. Charter Komite Nominasi dan Remunerasi
6. Charter Komite Tata Kelola Terintegrasi
7. Pedoman Kode Etik Bisnis
8. Pedoman Pelaksanaan GCG Perusahaan
9. Pedoman Whistleblowing System
10. Pedoman Pengendalian Gratifikasi
11. Pedoman Penerapan Tata Kelola Terintegrasi
12. Pedoman Anti Fraud
13. Pedoman Benturan Kepentingan
14. Pedoman Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan
GROUP SEKRETARIAT PERUSAHAAN
Sekretariat Perusahaan merupakan organ tata kelola perusahaan yang memegang peran signifikan sebagai Compliance Officer yang membantu Direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG serta memenuhi ketentuan terhadap praktik GCG. Group Head Sekretariat Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan bertugas mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui program komunikasi yang efektif kepada segenap stakeholders.
DASAR PENGANGKATAN SEKRETARIAT PERUSAHAAN
Sekretariat Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Manajemen telah membuat Berita Acara Kesepakatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Persero) KP.10.02/29/2/1/RKTK/UTMA/PLND-24 tanggal 29 Februari 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan Pekerjaan Pada Jabatan Sekretariat Perusahaan dan Satuan Pengendalian Internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
FUNGSI ,TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIAT PERUSAHAAN
Fungsi
Group Sekretariat Perusahaan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui pengelolaan fungsi komunikasi korporasi dan kesekretariatan perusahaan. Organisasi ini terdiri atas dua departemen utama, yaitu Departemen Komunikasi Perusahaan dan Departemen Manajemen Kesekretariatan, yang saling bersinergi untuk memastikan kelancaran komunikasi, pelayanan kepada Direksi, serta pengelolaan administrasi perusahaan secara profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab
Departemen Komunikasi Perusahaan
* Mengelola kebijakan komunikasi korporasi
* Mengelola agenda setting dan komunikasi krisis
* Mengelola corporate branding, media relation, dan kegiatan kehumasan
* Pelaksanaan keterbukaan informasi public
* Mengelola dan menyelenggarakan komunikasi internal perusahaan
Departemen Manajemen Kesekretariatan
* Mengelola pelaksanaan rapat eksekutif (Rakomdir dan Radir)
* Mengelola pelaksanaan administrasi keuangan Dewan Komisaris dan Direksi
* Mengelola pelaksanaan kesekretariatan Direksi
* Mengelola pelaksanaan pelayanan dan pendampingan Direksi
3. Merekomendasikan usulan terkait:
a. Media yang digunakan untuk menyebarkan informasi kepada pegawai perusahaan dan/atau pihak eksternal;
b. Kegiatan yang akan dilakukan untuk meningkatkan corporate identity;
c. Kebijakan corporate identity perusahaan;
d. Agenda dan jadwal pelaksanaan rapat Direksi;
e. Rencana anggaran biaya Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan;
f. Jenis informasi yang dapat/tidak dapat disebarkan kepada pegawai internal perusahaan; dan
g. Kebijakan keterbukaan informasi publik perusahaan.
4. Melakukan pengendalian terhadap:
a. Realisasi program kerja dan kesesuaian pengelolaan anggaran terkait komunikasi perusahaan, Protokoler dan Tata Usaha Direksi dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya;
b. Implementasi strategi dan/atau peraturan perusahaan terkait komunikasi perusahaan, Protokoler dan Tata Usaha Direks;
c. Informasi untuk pegawai internal perusahaan dan pihak eksternal perusahaan;
d. Keberjalanan Rapat Direksi secara rutin ataupun insidental.
