Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah perseroan dan merupakan forum dewan komisaris dan direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi Pelindo dan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada dewan direksi dan dewan komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS dilaksanakan melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor Pelindo. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
RUPS Tahunan dilakukan Pelindo setiap tahun, yang meliputi laporan Tahunan Pelindo dan RUPS Tahunan tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan RUPS luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Pelindo. Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Pemegang Saham
- Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS
- Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS
- Hak untuk mengajukan usulan untuk dibahas dalam acara RUPS
- Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai perseroan, secara tepat waktu dan teratur
- Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan perseroan yang diperuntungkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya
Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan organ Pelindo yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Pelindo maupun usaha Pelindo, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan Pelindo, sesuai dengan maksud dan tujuan Pelindo. Acuan utama dewan komisaris adalah Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam melaksanakan tugas, dewan komisaris dibantu oleh organ pendukung dewan komisaris, yaitu sekretaris dewan komisaris, komite audit, komite pemantau manajemen risiko, serta komite nominasi dan remunerasi.
Komite Audit
Komite audit merupakan organ pendukung yang berada di bawah dewan komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pelindo sesuai dengan prinsip GCG. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Komite Nominasi dan Renumerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) adalah organ pendukung komisaris yang mengawasi implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi direksi, tim manajemen, dan karyawan.
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris dalam risiko manajemen perusahaan (Enterprise Risk Management-ERM).
Direksi
Direksi merupakan organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan Pelindo seperti strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM, Transformasi, Pengembangan Bisnis dan lain-lain berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan perusahaan, pengelolaan, strategi, dan rencana anggaran secara teratur. secara khusus, direksi terus melaksanakan strategi yang telah ditetapkan dalam upaya mencapai visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, dan Corporate Roadmap. direksi juga memastikan agar seluruh komponen Pelindo bekerja dalam koridor nilai-nilai Perusahaan secara konsisten.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris perusahaan merupakan organ tata kelola perusahaan yang memegang peran penting sebagai compliance officer (petugas yang tahu peraturan) yang membantu direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG serta memenuhi ketentuan terhadap praktik GCG. Sekretaris Perusahaan Pelindo bertanggung jawab langsung kepada direktur utama dan bertugas mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui pengelolaan komunikasi yang efektif kepada segenap stakeholders.
Satuan Pengawas Internal
Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja Pelindo yang menjalankan dan melaksanakan pengawasan internal terhadap perusahaan, sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MIlik Negara.