Jakarta, 23 Agustus 2022 – Tiga belas pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo menandatangani Komitmen Mandatory Penerapan Single Submission (SSm) Quarantine Customs pada Senin (22/8). Hal ini menandai dukungan Pelindo terhadap Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan, yaitu salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
SSm QC merupakan sistem terintegrasi pelayanan pemeriksaan antara Balai Karantina dan Bea Cukai dengan Pelindo sebagai penyedia infrastruktur Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT). Sistem ini adalah salah satu bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE) yang ditetapkan melalui Inpres 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dengan hadirnya SSm QC, pengguna jasa cukup mengakses satu portal untuk pengurusan pemeriksaan karantina dan bea cukai.
“Kami ucapkan terima kasih pada teman-teman yang sudah berkolaborasi dengan baik. nanti tinggal kita mandatory-kan dan kita implementasikan di pelabuhan-pelabuhan lain, bandara, juga termasuk nanti di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL). Semangat kita sama, untuk menata Indonesia ke arah yang lebih baik, sudah berubah, menjadi lebih transparan,” ujar Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kemenkomarves, Sahat Manaor Panggabean.
Komitmen Mandatory berupa Pakta Integritas Single Submission (SSm) Quarantine Customs ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati, Kepala KPP Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Pertanian, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM), Kepala Stasiun KIPM, dan General Manager dari 13 (tiga belas) pelabuhan yang dikelola Pelindo yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Banten, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda dan Pelabuhan Kendari, juga Pelabuhan Batam yang dikelola oleh BP Batam.
“Kedepannya kami berharap penerapan SSm QC kedepan tidak hanya yang impor, tapi juga kita kawal yang ekspor, juga komoditas domestik yang luar biasa transaksinya, supaya semuanya bisa terhubung dengan sistem. Serta kami mohon dukungannya untuk NLE, jika ada kendala dari para pengguna aplikasi dan tools mohon bantuan untuk asistensinya,” ujar Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati.
Penerapan sistem SSm QC di Pelabuhan mampu meningkatkan efektifitas waktu dan biaya antara lain melalui simplifikasi prosedur pemeriksaan karantina dan bea cukai, pengurangan durasi waktu pemeriksaan karantina dan bea cukai serta penurunan biaya operasional pemeriksaan karena pemeriksaan dilakukan secara terpadu.
“Kami mendorong adanya perbaikan, utamanya transformasi dalam terminal, kami mengambil petikemas sebagai target utamanya. Alhamdulillah, di wilayah Indonesia timur seperti di Pelabuhan Sorong, Jayapura dan Ambon, telah terjadi perpendekan waktu layanan, contoh dari pelayanan yang biasanya 3 hari menjadi 1 hari. Dengan percepatan ini tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pergerakannya lebih cepat. Tentunya yang terpenting juga terkait dengan isu environment, dimana perpendekan port stay juga tentunya secara langsung akan mengurangi emisi yang keluar dan pada akhirnya lebih bagus untuk lingkungan,” tutup Arif Suhartono, Direktur Utama Pelindo.
Dengan terimplementasinya SSm QC sesuai dengan target waktu yang ditentukan, diharapkan akan berdampak pada penataan ekosistem logistik nasional dan menstimulasi peningkatan daya saing perekonomian nasional, khususnya bagi para pengguna jasa seperti perusahaan pelayaran, forwarding, pengusaha logistik lainnya, pelaku industri dan UMKM.